PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 47-permen-kp-2020 Tahun 2020 tentang PELAKSANAAN TUGAS PENGAWAS PERIKANAN
Pasal 18
BAB 4 — TINDAK LANJUT DAN PELAPORAN HASIL PENGAWASAN
(1) Laporan hasil pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) disampaikan oleh Pengawas Perikanan kepada atasan langsung yang memberi tugas. (2) Atasan langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan rekapitulasi dan analisis hasil pelaksanaan kegiatan pengawasan serta melaporkan kepada Kepala UPT PSDKP. (3) Kepala UPT PSDKP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) melakukan rekapitulasi, analisis, dan kompilasi hasil pelaksanaan kegiatan pengawasan serta melaporkan kepada Direktur Jenderal.
