Pasal 19
BAB 4 — TINDAK LANJUT DAN PELAPORAN HASIL PENGAWASAN
(1) Rekomendasi pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf a terdiri dari: a. peringatan/teguran tertulis; b. paksaan pemerintah yang terdiri dari:
- penghentian kegiatan Penangkapan Ikan, Pembudidayaan Ikan, pengeluaran, pendidikan, penelitian, pengembangan, pengkajian dan/atau penerapan;
- penyegelan;
- pengurangan atau pencabutan sementara kuota dan lokasi Penangkapan Ikan; dan/atau 4) tindakan lain yang bertujuan untuk menghentikan pelanggaran dan tindakan memulihkan kelestarian sumber daya ikan; c. pembekuan izin;
d. pembekuan dokumen lainnya bagi nelayan kecil atau pembudi daya ikan kecil; e. pencabutan izin; f. pencabutan dokumen lainnya bagi nelayan kecil atau pembudi daya ikan kecil; dan/atau g. denda administratif. (2) Rekomendasi pengenaan sanksi administratif disampaikan oleh Pengawas Perikanan kepada: a. Menteri melalui Direktur Jenderal; atau b. Kepala Daerah melalui kepala dinas yang membidangi kelautan dan perikanan, sesuai kewenangannya. (3) Tata cara pengenaan dan pemungutan denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf g dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.
