PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 47-permen-kp-2020 Tahun 2020 tentang PELAKSANAAN TUGAS PENGAWAS PERIKANAN
Pasal 17
BAB 4 — TINDAK LANJUT DAN PELAPORAN HASIL PENGAWASAN
(1) Hasil Pengawasan Perikanan dituangkan dalam bentuk laporan hasil pengawasan. (2) Dalam hal laporan hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditemukan indikasi ketidakpatuhan dan/atau mengakibatkan kerusakan dan/atau kerugian pada sumber daya ikan dan lingkungannya, Pengawas Perikanan melakukan tindak lanjut dalam bentuk:
a. rekomendasi pengenaan sanksi administratif; b. pengenaan tindakan lain menurut hukum yang bertanggung jawab; dan/atau c. pelaporan kepada penyidik pegawai negeri sipil perikanan.
