PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 47-permen-kp-2020 Tahun 2020 tentang PELAKSANAAN TUGAS PENGAWAS PERIKANAN
Pasal 16
BAB 3 — TATA CARA PELAKSANAAN TUGAS
Ketentuan lebih lanjut mengenai petunjuk teknis pelaksanaan tugas Pengawasan Perikanan di WPPNRI, Kapal Perikanan, Pelabuhan Perikanan dan/atau pelabuhan lainnya yang ditunjuk, Pelabuhan Tangkahan, Sentra Kegiatan Perikanan, area Pembenihan Ikan, area Pembudidayaan Ikan, UPI, dan Kawasan Konservasi, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 sampai dengan Pasal 15 ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
