PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 44-permen-kp-2016 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Kehumasan Di...
Pasal 9
BAB 2 — SASARAN DAN KEGIATAN KEHUMASAN
(1) Wawancara Pers sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf d, dilakukan dengan terlebih dahulu mengajukan permohonan secara tertulis kepada Menteri atau Pimpinan Unit Kerja Eselon I, sesuai dengan kewenangannya dengan tembusan kepada Pimpinan Unit Kehumasan Kementerian. (2) Wawancara Pers dapat dilakukan oleh Pimpinan UPT, berdasarkan permohonan yang disampaikan secara tertulis dan harus dilaporkan kepada Pimpinan Unit Kehumasan Eselon I.
