Pasal 10
BAB 2 — SASARAN DAN KEGIATAN KEHUMASAN
(1) Liputan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf e, diselenggarakan untuk memenuhi kebutuhan Media Massa dalam memperoleh informasi secara langsung mengenai suatu kebijakan/program/kegiatan Kementerian, Unit Kerja Eselon I, dan/atau UPT. (2) Liputan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh: a. Pers; dan b. Unit Kehumasan Kementerian, Unit Kehumasan Eselon I, atau Unit Kehumasan UPT. (3) Liputan oleh pers sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, dilaksanakan berdasarkan: a. permintaan langsung dari Media Massa; b. undangan dari Unit Kehumasan Kementerian; dan/atau c. undangan dari Unit Kehumasan Eselon I atau Kepala UPT. (4) Liputan yang dilaksanakan berdasarkan permintaan
langsung dari Media Massa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, diajukan kepada Pimpinan Unit Kehumasan Kementerian untuk ditelaah dan ditindaklanjuti. (5) Liputan yang dilaksanakan berdasarkan undangan dari Unit Kehumasan Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b, dilakukan dengan mengirimkan undangan kepada pimpinan Media Massa untuk melakukan peliputan. (6) Liputan yang dilaksanakan berdasarkan undangan dari Unit Kehumasan Eselon I sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c, dilakukan dengan mengirimkan undangan kepada pimpinan Media Massa untuk melakukan peliputan dengan ditembuskan kepada Pimpinan Unit Kehumasan Kementerian. (7) Liputan yang dilaksanakan berdasarkan undangan dari Kepala UPT sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c, dilakukan dengan mengirimkan undangan kepada pimpinan Media Massa untuk melakukan peliputan dengan ditembuskan kepada Pimpinan Unit Kehumasan Eselon I. (8) Liputan yang dilaksanakan oleh
Unit Kehumasan Kementerian, Unit Kehumasan Eselon I, atau Unit Kehumasan UPT sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, dilaksanakan sesuai dengan kewenangannya. (9) Liputan yang dilaksanakan oleh pers wajib didampingi oleh Unit Kehumasan Kementerian, Unit Kehumasan Eselon I, dan/atau Unit Kehumasan UPT.
