PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 44-permen-kp-2016 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Kehumasan Di...
Pasal 11
BAB 2 — SASARAN DAN KEGIATAN KEHUMASAN
(1) Orientasi Wartawan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf f, diselenggarakan oleh Unit Kehumasan Kementerian atau Unit Kehumasan Eselon I untuk memberikan wawasan dan pemahaman kepada wartawan atas kebijakan/ program/kegiatan Kementerian. (2) Orientasi Wartawan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan secara langsung ke tempat pelaksanaan kegiatan.
