PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 44-permen-kp-2016 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Kehumasan Di...
Pasal 12
BAB 2 — SASARAN DAN KEGIATAN KEHUMASAN
(1) Kunjungan Redaksi dan Pertemuan dengan Pimpinan Redaksi (Chief Editors Meeting) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf g dan huruf h, diselenggarakan dalam rangka mensosialisasikan kebijakan/program yang telah ditetapkan, dan membina hubungan baik dengan jajaran dewan redaksi media massa. (2) Kunjungan Redaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan di kantor redaksi Media Massa atas inisiatif Kementerian atau Media Massa. (3) Pertemuan dengan Pimpinan Redaksi (Chief Editors Meeting) dilaksanakan di kantor Kementerian atau di tempat lain yang ditentukan.
