PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 44-permen-kp-2016 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Kehumasan Di...
Pasal 13
BAB 2 — SASARAN DAN KEGIATAN KEHUMASAN
(1) Advertorial dan Iklan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf i, diselenggarakan sebagai upaya untuk menyampaikan informasi mengenai kebijakan/program/ kegiatan Kementerian melalui Media Massa. (2) Advertorial dan Iklan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikoordinasikan dan diselenggarakan oleh Unit Kehumasan Kementerian. (3) Advertorial dan Iklan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat disusun dan ditayangkan oleh Unit Kehumasan Eselon I dan Unit Kehumasan UPT.
