PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 44-permen-kp-2016 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Kehumasan Di...
Pasal 14
BAB 2 — SASARAN DAN KEGIATAN KEHUMASAN
(1) Dialog TV dan Radio sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf j, diselenggarakan sebagai upaya untuk menyampaikan informasi mengenai kebijakan/program/ kegiatan Kementerian berdasarkan undangan dari TV dan Radio atau inisiatif Kementerian. (2) Dialog TV dan Radio sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikoordinasikan dan diselenggarakan oleh Unit Kehumasan Kementerian. (3) Dialog TV dan Radio sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dilakukan oleh Unit Kehumasan Eselon I dan Unit
Kehumasan UPT sesuai dengan kewenangannya.
