PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 44-permen-kp-2016 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Kehumasan Di...
Pasal 15
BAB 2 — SASARAN DAN KEGIATAN KEHUMASAN
(1) Publikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf k, diselenggarakan untuk menyampaikan kebijakan/program/ kegiatan Kementerian, Unit Kerja Eselon I, dan/atau UPT. (2) Publikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan melalui Media Massa dan media lain yang dianggap perlu. (3) Publikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Unit Kehumasan Kementerian, Unit Kehumasan Eselon I, atau Unit Kehumasan UPT sesuai dengan kewenangannya.
