Pasal 16
BAB 2 — SASARAN DAN KEGIATAN KEHUMASAN
(1) Media Internal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf l, dapat dilakukan melalui penerbitan dan pendistribusian Majalah, Jurnal Ilmiah/Terbitan Berkala Ilmiah, tabloid, Buletin, brosur, leaflet, booklet, poster, kalender, buku agenda kerja dan/atau media lain yang dianggap perlu. (2) Penerbitan dan pendistribusian Majalah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Unit Kehumasan Kementerian. (3) Penerbitan dan pendistribusian Jurnal Ilmiah/Terbitan Berkala Ilmiah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Unit Kehumasan Eselon I atau Unit Kehumasan UPT yang membidangi pendidikan, pelatihan, penelitian, dan perekayasaan. (4) Penerbitan dan pendistribusian tabloid dan Buletin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Unit Kehumasan Eselon I. (5) Penerbitan dan pendistribusian brosur, leaflet, booklet, poster kalender, buku agenda kerja, dan/atau media lain dilaksanakan oleh Unit Kehumasan Kementerian, Unit Kehumasan Eselon I, dan Unit Kehumasan UPT.
