PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 44-permen-kp-2016 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Kehumasan Di...
Pasal 17
BAB 2 — SASARAN DAN KEGIATAN KEHUMASAN
(1) Pameran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf m, dikoordinasikan oleh Unit Kehumasan Kementerian yang dalam pelaksanaannya bekerja sama dengan Unit Kehumasan Eselon I terkait. (2) Pameran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan di dalam negeri atau di luar negeri. (3) Unit Kehumasan Kementerian dalam mengoordinasikan Pameran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus menyusun agenda tahunan penyelenggaraan Pameran. (4) Unit Kehumasan UPT dapat mengikuti Pameran yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah.
