PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 44-permen-kp-2016 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Kehumasan Di...
Pasal 18
BAB 2 — SASARAN DAN KEGIATAN KEHUMASAN
(1) Orientasi Humas sebagaimana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf n, diselenggarakan oleh Unit Kehumasan Kementerian atau Unit Kehumasan Eselon I. (2) Dalam pelaksanaan Orientasi Humas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat mengundang narasumber. (3) Orientasi Humas yang diselenggarakan oleh Unit Kehumasan Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diikuti oleh pengelola humas di lingkungan Kementerian. (4) Orientasi Humas yang diselenggarakan oleh Unit Kehumasan Eselon I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diikuti oleh pengelola humas di lingkungan Unit Kerja Eselon I yang bersangkutan.
