PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 44-permen-kp-2016 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Kehumasan Di...
Pasal 19
BAB 2 — SASARAN DAN KEGIATAN KEHUMASAN
(1) Monitoring dan Analisis Pemberitaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf o, dilaksanakan oleh Unit Kehumasan Kementerian dan disampaikan kepada Menteri dan Pimpinan Unit Kerja Eselon I. (2) Monitoring dan Analisis Pemberitaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai bahan masukan bagi Menteri dan/atau Pimpinan Unit Kerja Eselon I dalam MENETAPKAN dan menyempurnakan perumusan kebijakan.
