PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 44-permen-kp-2016 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Kehumasan Di...
Pasal 20
BAB 2 — SASARAN DAN KEGIATAN KEHUMASAN
(1) Kliping sebagaimana dimaksud pada Pasal 5 huruf p, yang berkaitan dengan pemberitaan sektor kelautan dan perikanan, dikelola oleh Unit Kehumasan Kementerian. (2) Kliping yang berkaitan dengan pemberitaan Unit Kerja Eselon I, dikelola oleh Unit Kehumasan Eselon I. (3) Kliping yang berkaitan dengan pemberitaan UPT, dikelola oleh Unit Kehumasan UPT.
