PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 44-permen-kp-2016 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Kehumasan Di...
Pasal 21
BAB 2 — SASARAN DAN KEGIATAN KEHUMASAN
(1) Komunikasi Kelembagaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf q dikoordinasikan oleh: a. Unit Kehumasan Kementerian untuk komunikasi dengan Lembaga Negara; b. Unit Kehumasan Eselon I dan Unit Kehumasan UPT untuk komunikasi kelembagaan dengan instansi pemerintah daerah maupun pihak lain. (2) Unit Kehumasan Eselon I dalam melakukan komunikasi kelembagaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dikoordinasikan dengan Unit Kehumasan Kementerian. (3) Unit Kehumasan UPT dalam melakukan komunikasi kelembagaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dikoordinasikan dengan Unit Kehumasan Eselon I.
