Pasal 22
BAB 2 — SASARAN DAN KEGIATAN KEHUMASAN
(1) Kampanye Kehumasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf r, meliputi: a. kampanye kebijakan; b. kampanye program; dan c. kampanye lainnya di bidang kelautan dan perikanan.
(2) Kampanye Kehumasan dilaksanakan oleh: a. Unit Kehumasan Kementerian; b. Unit Kehumasan Eselon I; dan/atau c. Unit Kehumasan UPT. (3) Pelaksanaan Kampanye Kehumasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dikoordinasikan dengan
Unit Kehumasan Kementerian. (4) Pelaksanaan Kampanye Kehumasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, dikoordinasikan dengan Unit Kehumasan Eselon I. (5) Kampanye Kehumasan dilakukan melalui berbagai media seperti Media Massa, Media Sosial, aksi sosial, agenda khusus (special event), dan lainnya.
