PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 44-permen-kp-2016 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Kehumasan Di...
Pasal 23
BAB 2 — SASARAN DAN KEGIATAN KEHUMASAN
(1) Media Sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf s, yang berisi informasi dan interaksi sosial menggunakan akun resmi Menteri dan Kementerian, dikelola oleh Unit Kehumasan Kementerian. (2) Media Sosial yang berisi informasi dan interaksi sosial menggunakan akun resmi Unit Kerja Eselon I, dikelola oleh Unit Kehumasan Eselon I. (3) Media Sosial yang berisi informasi dan interaksi sosial menggunakan akun resmi UPT, dikelola oleh Unit Kehumasan UPT.
