PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 44-permen-kp-2016 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Kehumasan Di...
Pasal 24
BAB 2 — SASARAN DAN KEGIATAN KEHUMASAN
(1) Media Online atau Media Dalam Jaringan (Daring) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf t, berisi berita, informasi, dan pesan dalam bentuk teks, foto, grafis, video, dan suara terkait Kementerian, dapat diakses secara online. (2) Media Online atau Media Dalam Jaringan (Daring) sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) dikelola oleh Unit Kehumasan Kementerian. (3) Setiap unit kerja di lingkungan Kementerian wajib berkontribusi dalam memberikan informasi berupa artikel, foto, dan karya jurnalistik lainnya.
