PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 44-permen-kp-2016 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Kehumasan Di...
Pasal 25
BAB 2 — SASARAN DAN KEGIATAN KEHUMASAN
(1) Dalam hal terjadi pemberitaan oleh Media Massa yang keliru tentang Kementerian dan UPT, maka dilakukan: a. Hak Jawab, oleh Unit Kehumasan Kementerian atau
UPT sesuai dengan kewenangannya. b. Hak Koreksi, oleh Unit Kehumasan Kementerian. (2) Hak Jawab dan Hak Koreksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menyampaikan surat resmi kepada Media Massa yang memuat berita. (3) Dalam hal terjadi pemberitaan oleh Media Massa yang berpotensi menurunkan dukungan publik terhadap Kementerian, Unit Kehumasan Kementerian melakukan Komunikasi Krisis antara lain melalui: a. Hak Jawab; b. Hak Koreksi; c. Siaran Pers; d. Keterangan Pers; dan/atau e. Konferensi Pers.
