PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 44-permen-kp-2016 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Kehumasan Di...
Pasal 26
BAB 3 — STRATEGI KOMUNIKASI
(1) Dalam rangka mengefektifkan kegiatan kehumasan di lingkungan Kementerian, perlu disusun Strategi Komunikasi. (2) Strategi Komunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dengan tahapan: a. analisis masalah; b. analisis situasi; c. pemetaan pemangku kepentingan; d. tujuan komunikasi; e. metode komunikasi; f. pemilihan media; g. produksi dan uji coba media; h. media monitoring dan sistem pengelolaan informasi; dan i. evaluasi. (3) Strategi Komunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat: a. identifikasi masalah; b. analisis isu strategis; dan
c. rencana aksi komunikasi.
