PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 44-permen-kp-2016 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Kehumasan Di...
Pasal 27
BAB 3 — STRATEGI KOMUNIKASI
(1) Penyusunan Strategi Komunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 dikoordinasikan oleh Unit Kehumasan Kementerian. (2) Penyusunan Strategi Komunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melibatkan Unit Kehumasan Eselon I dan narasumber.
