PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 44-permen-kp-2016 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Kehumasan Di...
Pasal 28
BAB 3 — STRATEGI KOMUNIKASI
(1) Strategi Komunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 berlaku untuk jangka waktu 5 (lima) tahun. (2) Unit Kehumasan Kementerian melaksanakan evaluasi terhadap pelaksanaan Strategi Komunikasi setiap tahun sekali.
