PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 44-permen-kp-2016 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Kehumasan Di...
Pasal 8
BAB 2 — SASARAN DAN KEGIATAN KEHUMASAN
(1) Keterangan Pers sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c, diselenggarakan untuk memfasilitasi Media Massa dalam memperoleh informasi secara langsung mengenai suatu kebijakan/program/kegiatan Kementerian, Unit Kerja Eselon I, dan/atau UPT. (2) Keterangan Pers sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan oleh Menteri, Pimpinan Unit Kehumasan Kementerian, Pimpinan Unit Kehumasan Eselon I, dan Pimpinan Unit Kehumasan UPT. (3) Keterangan Pers sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan oleh pejabat eselon II di lingkungan Kementerian dengan Media Massa atas persetujuan Pimpinan Unit Kerja Eselon I sesuai dengan kewenangannya.
