PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 44-permen-kp-2016 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Kehumasan Di...
Pasal 7
BAB 2 — SASARAN DAN KEGIATAN KEHUMASAN
(1) Siaran Pers sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b, yang berkaitan dengan kebijakan/program/kegiatan Kementerian, dibuat dan ditandatangani oleh Pimpinan Unit Kehumasan Kementerian. (2) Siaran Pers yang berkaitan dengan kegiatan unit kerja eselon I, dibuat dan ditandatangani oleh Pimpinan Unit Kehumasan Eselon I sesuai dengan bidang tugasnya dan tembusannya disampaikan kepada Pimpinan Unit Kehumasan Kementerian.
