Pasal 6
BAB 2 — SASARAN DAN KEGIATAN KEHUMASAN
(1) Konferensi Pers sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a, meliputi: a. Konferensi Pers berkala; dan b. Konferensi Pers insidental. (2) Konferensi Pers berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dilaksanakan paling sedikit satu kali setiap bulan. (3) Konferensi Pers insidental sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, diselenggarakan apabila terdapat informasi yang bersifat aktual dan perlu segera diketahui oleh masyarakat. (4) Konferensi Pers sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Menteri atau Pimpinan Unit Kerja Eselon I. (5) Konferensi Pers dilakukan oleh Menteri apabila terkait isu strategis. (6) Konferensi Pers dilakukan oleh Pimpinan Unit Kerja Eselon I apabila terkait informasi yang bersifat teknis.
