PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 44-permen-kp-2016 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Kehumasan Di...
Pasal 5
BAB 2 — SASARAN DAN KEGIATAN KEHUMASAN
Kegiatan Kehumasan dilaksanakan dalam bentuk: a. Konferensi Pers; b. Siaran Pers; c. Keterangan Pers; d. Wawancara Pers; e. Liputan; f. Orientasi Wartawan; g. Kunjungan Redaksi; h. Pertemuan dengan Pimpinan Redaksi (Chief Editors Meeting); i. Advertorial dan Iklan; j. Dialog Televisi dan Radio; k. Publikasi; l. Media Internal; m. Pameran; n. Orientasi Humas; o. Monitoring dan Analisis Pemberitaan; p. Kliping; q. Komunikasi Kelembagaan; r. Kampanye Kehumasan; s. Media Sosial; dan t. Media Online atau Media Dalam Jaringan (Daring).
