PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 44-permen-kp-2016 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Kehumasan Di...
Pasal 4
BAB 2 — SASARAN DAN KEGIATAN KEHUMASAN
Sasaran kehumasan meliputi: a. internal, yaitu seluruh pegawai di lingkungan Kementerian; dan b. eksternal, yaitu:
- masyarakat;
- Media Massa;
- lembaga negara;
- lembaga pemerintah;
- akademisi atau perguruan tinggi; dan 6) lembaga atau organisasi nonpemerintah.
