Pasal 39
BAB 6 — KODE ETIK DAN ETIKA PROFESI KEHUMASAN
(1) Kode etik Pengelola humas meliputi: a. wajib memperlakukan informasi yang dimilikinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; b. bekerja berdasarkan program dan fakta dengan
orientasi pada prinsip pelayanan dan mengutamakan kepentingan negara dan bukan kepentingan pribadi; dan c. dapat menjadi anggota organisasi profesi humas yang ada, baik nasional, regional, maupun internasional dan taat pada masing-masing kode etik organisasi profesi. (2) Etika profesi Kehumasan meliputi: a. tunduk kepada kode etik yang berlaku; b. wajib menegakkan asas-asas penyelenggaraan pemerintahan dan asas umum penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas korupsi, kolusi, dan nepotisme; dan c. tunduk pada hukum yang berlaku, profesional, proporsional dan akuntabel, efisien, efektif, bertanggung jawab, bebas, jujur, adil, dan otonom.
