Pasal 40
BAB 7 — PEMBINAAN, MONITORING, DAN EVALUASI KEHUMASAN
(1) Unit Kehumasan Kementerian memiliki kewajiban dan tanggung jawab untuk melakukan pembinaan, monitoring, dan evaluasi terhadap Unit Kehumasan Eselon I dan kinerja Pranata Humas di lingkungan Kementerian. (2) Unit Kehumasan Eselon I memiliki kewajiban dan tanggung jawab untuk melakukan pembinaan, monitoring, dan evaluasi terhadap Unit Kehumasan UPT sesuai dengan kewenangannya. (3) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan melalui kegiatan sosialisasi dan bimbingan teknis. (4) Dalam rangka pelaksanaan monitoring dan evaluasi, unit kehumasan memberikan laporan setiap 3 (tiga) bulan, dengan ketentuan: a. Pimpinan UPT memberikan laporan kepada Pimpinan Unit Kehumasan Eselon I sesuai dengan bidang tugas masing-masing;
b. Pimpinan Unit Kehumasan Eselon I memberikan laporan kepada Pimpinan Unit Kehumasan Kementerian dan Pimpinan Unit Kerja Eselon I; dan c. Unit Kehumasan Kementerian memberikan laporan kepada Menteri melalui Sekretaris Jenderal. (5) Monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) meliputi: a. perencanaan dan pelaksanaan kegiatan; dan b. pencapaian hasil. (6) Hasil monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dijadikan bahan pertimbangan terhadap pelaksanaan kegiatan Kehumasan berikutnya.
