PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 44-permen-kp-2016 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Kehumasan Di...
Pasal 38
BAB 5 — FORUM KOMUNIKASI KEHUMASAN
(1) Unit Kehumasan Kementerian sebagai penanggung jawab kehumasan di lingkungan Kementerian menjadi anggota Bakohumas. (2) Unit Kehumasan Kementerian sebagai anggota Bakohumas mensosialisasikan hasil pertemuan Bakohumas kepada seluruh Unit Kehumasan Eselon I. (3) Dalam hal penyelenggaraan pertemuan Bakohumas oleh Kementerian, unit Kehumasan Kementerian dapat berkoordinasi dengan Unit Kehumasan Eselon I, terkait dengan materi yang akan disampaikan.
