PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 44-permen-kp-2016 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Kehumasan Di...
Pasal 37
BAB 5 — FORUM KOMUNIKASI KEHUMASAN
(1) Dalam rangka meningkatkan kebersamaan, bertukar wawasan/informasi, dan keterpaduan kegiatan Kehumasan di lingkungan Kementerian, dapat dibentuk Forum Komunikasi Kehumasan. (2) Forum Komunikasi Kehumasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) difasilitasi oleh Unit Kehumasan Kementerian.
