PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 44-permen-kp-2016 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Kehumasan Di...
Pasal 36
BAB 4 — TUGAS, FUNGSI, WEWENANG, DAN TANGGUNG JAWAB UNIT KEHUMASAN
Dalam melaksanakan tugas dan fungsi Kehumasan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30, pimpinan unit Kehumasan wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi baik dalam unit Kehumasan di lingkungan Kementerian maupun dengan unit lain di luar Kementerian sesuai dengan bidang tugas masing-masing.
