PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 44-permen-kp-2016 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Kehumasan Di...
Pasal 34
BAB 4 — TUGAS, FUNGSI, WEWENANG, DAN TANGGUNG JAWAB UNIT KEHUMASAN
(1) Unit Kehumasan Kementerian bertanggung jawab dalam pelaksanaan kegiatan yang dihadiri oleh Menteri dan/atau Sekretaris Jenderal melalui dokumentasi kegiatan dan/atau penyertaan Media Massa untuk Liputan. (2) Unit Kehumasan Eselon I bertanggung jawab dalam pelaksanaan kegiatan yang dihadiri oleh Pimpinan Unit Kerja Eselon I melalui dokumentasi kegiatan dan/atau penyertaan Media Massa untuk Liputan. (3) Unit Kehumasan UPT bertanggung jawab dalam pelaksanaan kegiatan yang dihadiri oleh pimpinan UPT melalui dokumentasi kegiatan dan/atau penyertaan Media Massa setempat untuk Liputan.
