PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 44-permen-kp-2016 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Kehumasan Di...
Pasal 33
BAB 4 — TUGAS, FUNGSI, WEWENANG, DAN TANGGUNG JAWAB UNIT KEHUMASAN
Unit Kehumasan Kementerian dapat mengambil alih penyelenggaraan kegiatan Kehumasan dari Unit Kehumasan Eselon I dan Unit Kehumasan UPT apabila dalam pelaksanaan kegiatan Kehumasan tersebut berpotensi menimbulkan citra yang negatif dan/atau menurunkan dukungan publik terhadap Kementerian.
