Pasal 32
BAB 4 — TUGAS, FUNGSI, WEWENANG, DAN TANGGUNG JAWAB UNIT KEHUMASAN
(1) Untuk kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi Kehumasan: a. Unit Kehumasan Kementerian dapat memperoleh data dan informasi di lingkungan Kementerian; b. Unit Kehumasan Eselon I dapat memperoleh data dan informasi di lingkungan Unit Kerja Eselon I yang bersangkutan; dan c. Unit Kehumasan UPT dapat memperoleh data dan informasi di lingkungan UPT yang bersangkutan. (2) Unit Kehumasan Eselon I atau Unit Kehumasan UPT dapat
memperoleh data dan informasi dari Unit Kerja Eselon I atau UPT lain melalui unit kehumasan yang bersangkutan. (3) Setiap unit kerja di lingkungan Kementerian wajib memberikan data dan informasi kepada Unit Kehumasan Kementerian/Unit Kehumasan Eselon I/Unit Kehumasan UPT sesuai kewenangan.
