Pasal 31
BAB 4 — TUGAS, FUNGSI, WEWENANG, DAN TANGGUNG JAWAB UNIT KEHUMASAN
(1) Dalam pelaksanaan kegiatan Kehumasan, Menteri mempunyai wewenang untuk: a. Konferensi Pers; b. Keterangan Pers; c. Wawancara Pers; d. Kunjungan Redaksi; e. Pertemuan dengan Pimpinan Redaksi (Chief Editors Meeting); dan f. Dialog TV dan Radio. (2) Dalam pelaksanaan kegiatan Kehumasan, Pimpinan Unit Kerja Eselon I sesuai dengan tugas dan fungsinya mempunyai wewenang untuk: a. Konferensi Pers insidental; b. Keterangan Pers; c. Wawancara Pers; d. Dialog TV dan Radio; e. Kunjungan Redaksi dan Pertemuan dengan Pimpinan Redaksi (Chief Editors Meeting) bersama Menteri; dan f. Komunikasi Kelembagaan. (3) Dalam pelaksanaan kegiatan kehumasan kementerian, Pimpinan Unit Kehumasan Kementerian mempunyai wewenang untuk: a. menyelenggarakan Konferensi Pers; b. membuat dan menandatangani Siaran Pers; c. menyelenggarakan Keterangan Pers; d. menyelenggarakan Wawancara Pers; e. melaksanakan Liputan; f. menyelenggarakan Orientasi Wartawan;
g. mengoordinasikan penyelenggaraan Kunjungan Redaksi dan Pertemuan dengan Pimpinan Redaksi (Chief Editors Meeting); h. menyelenggaraan Pertemuan dengan Pimpinan Redaksi (Chief Editors Meeting); i. mengoordinasikan penyusunan dan penyampaian Advertorial dan Iklan; j. mengoordinasikan penyelenggaraan Dialog TV dan Radio; k. melakukan Publikasi; l. menerbitkan dan mendistribusikan Media Internal berupa majalah, brosur, leaflet, booklet, poster kalender, buku agenda kerja dan/atau media lain yang dianggap perlu; m. mengoordinasikan penyelenggaraan Pameran; n. melaksanakan Orientasi Humas; o. melaksanakan Monitoring dan Analisis Pemberitaan; p. mengelola Kliping; q. mengoordinasikan dan melaksanakan Komunikasi Kelembagaan; r. melaksanakan Kampanye Kehumasan; s. menyampaikan Hak Jawab dan Hak Koreksi; t. mengelola Media Sosial; dan u. mengelola Media Online atau Media Dalam Jaringan (Daring). (4) Dalam pelaksanaan kegiatan kehumasan, Pimpinan unit kehumasan eselon I sesuai dengan tugas dan fungsinya mempunyai wewenang untuk: a. menyelenggarakan Konferensi Pers insidental; b. menyusun dan menandatangani Siaran Pers; c. menyelenggarakan Keterangan Pers; d. melaksanakan Liputan; e. menyelenggarakan Orientasi Wartawan; f. menyusun dan menayangkan Advertorial dan Iklan; g. menyiapkan bahan Dialog TV dan Radio; h. melakukan Publikasi; i. menerbitkan dan mendistribusikan Media Internal
berupa Jurnal Ilmiah/Terbitan Berkala Ilmiah, tabloid, Buletin, brosur, leaflet, booklet, poster kalender, buku agenda kerja, dan/atau media lain yang dianggap perlu; j. melaksanakan Pameran; k. menyelenggarakan Orientasi Humas; l. mengelola Kliping; m. melaksanakan Kampanye Kehumasan; dan n. mengelola Media Online atau Media Dalam Jaringan (Daring). (5) Dalam pelaksanaan kegiatan Kehumasan, Pimpinan UPT sesuai dengan tugas dan fungsinya mempunyai wewenang untuk: a. melaksanakan Keterangan Pers; b. melaksanakan Liputan; c. melaksanakan Publikasi; d. menerbitkan dan mendistribusikan Media Internal berupa brosur, leaflet, booklet, poster kalender, buku agenda kerja dan/atau media lain yang dianggap perlu; e. melaksanakan Pameran; f. mengelola Kliping; g. melaksanakan komunikasi kelembagaan dengan instansi pemerintah daerah maupun pihak lain; h. melaksanakan Kampanye Kehumasan; i. menyampaikan Hak Jawab; dan j. mengelola Media Sosial.
