Pasal 30
BAB 4 — TUGAS, FUNGSI, WEWENANG, DAN TANGGUNG JAWAB UNIT KEHUMASAN
(1) Unit Kehumasan Kementerian, Unit Kehumasan Eselon I, atau Unit Kehumasan UPT bertugas melaksanakan kegiatan dan pengelolaan Kehumasan sesuai dengan kewenangannya.
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Unit Kehumasan Kementerian, Unit Kehumasan Eselon I, atau Unit Kehumasan UPT menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan, penyediaan, dan penyebaran informasi berkaitan dengan kebijakan atau program/kegiatan agar
terwujud citra dan reputasi yang positif; b. penyusunan rencana kegiatan Kehumasan; c. pelaksanaan dan peningkatan komunikasi dengan pemangku kepentingan dan Media Massa; d. penyamaan persepsi dengan publik tentang pembangunan kelautan dan perikanan; dan e. pendokumentasian kegiatan.
