PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 40-permen-kp-2014 Tahun 2014 tentang PERAN SERTA DAN PEMBERDAYAAN...
Pasal 11
BAB 3 — PEMBERDAYAAN MASYARAKAT
Kementerian dan Pemerintah Daerah berkewajiban mendorong kegiatan usaha masyarakat dalam PWP-3-K melalui: a. peningkatan kapasitas; b. pemberian akses teknologi dan informasi; c. permodalan; d. infrastruktur; e. jaminan pasar; dan f. aset ekonomi produktif lainnya.
