Pasal 12
BAB 3 — PEMBERDAYAAN MASYARAKAT
(1) Peningkatan kapasitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf a dilakukan dengan fasilitasi penyelenggaraan pendidikan, pelatihan, dan penyuluhan. (2) Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan: a. pemberian beasiswa bagi masyarakat untuk mendapatkan pendidikan; dan/atau b. pemberian materi tentang PWP-3-K antara lain perencanaan, konservasi, mitigasi bencana, rehabilitasi, reklamasi, kewirausahaan, pemanfaatan sumber daya pesisir dan pulau-pulau kecil dan penggunaan teknologi ramah lingkungan. (3) Pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan: a. pelatihan kewirausahaan; b. pelatihan penyusunan perencanaan, konservasi, mitigasi bencana, rehabilitasi dan reklamasi; dan c. pelatihan penggunaan teknologi ramah lingkungan dalam pemanfaatan sumberdaya pesisir dan pulau-pulau kecil. (4) Penyuluhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan:
a. pembentukan kelompok usaha; b. pendampingan proses produksi sampai pemasaran; c. pendampingan analisis kelayakan usaha; d. pendampingan kemitraan dengan pelaku usaha; dan/atau e. pemberian materi penyuluhan konservasi, mitigasi bencana, rehabilitasi, reklamasi dan materi lain yang terkait dengan pemberdayaan.
