PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 40-permen-kp-2014 Tahun 2014 tentang PERAN SERTA DAN PEMBERDAYAAN...
Pasal 10
BAB 3 — PEMBERDAYAAN MASYARAKAT
(1) Kementerian dan Pemerintah Daerah berkewajiban memberdayakan masyarakat dalam meningkatkan kesejahteraannya. (2) Pemberdayaan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan potensi dan karakteristik, serta analisa kebutuhan masyarakat dengan mempertimbangkan kondisi sosial, ekonomi, budaya, dan lingkungan.
