Pasal 9
BAB 2 — PERAN SERTA MASYARAKAT
(1) Peran serta masyarakat dalam pengawasan PWP-3-K sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c dilakukan dengan: a. melaporkan kerugian yang menimpa dirinya yang berkaitan dengan pelaksanaan Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil; b. melaporkan dugaan pencemaran, pencemaran, dan/atau perusakan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil yang merugikan kehidupannya; dan/atau c. melaporkan terjadinya bahaya, pencemaran, dan/atau kerusakan lingkungan di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. (2) Peran serta masyarakat dalam pengawasan terhadap PWP-3-K sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disampaikan secara perseorangan atau melalui organisasi kemasyarakatan kepada pihak yang berwenang dan/atau aparat penegak hukum.
