Pasal 18
BAB 4 — TINDAKAN PERBAIKAN
(1) Berdasarkan rekomendasi tindakan perbaikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2), Dinas Provinsi melakukan tindakan perbaikan dengan: a. meningkatkan pengendalian (official control) ke pembudidaya ikan; b. merekomendasikan kepada pembudidaya ikan bahwa ikan yang berasal dari wadah pembudidayaan ikan tempat ditemukannya residu tidak dapat diedarkan; dan c. merekomendasikan kepada pembudidaya ikan untuk melakukan perbaikan proses produksi pada periode berikutnya. (2) Pengendalian (official control) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan oleh Dinas Provinsi dengan cara: a. menambah jumlah atau frekuensi pengambilan sampel; dan b. meningkatkan pengendalian pada titik kritis dalam tahapan rantai pasokan.
