PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 39-permen-kp-2015 Tahun 2015 tentang PENGENDALIAN RESIDU OBAT IKAN BAHAN...
Pasal 19
BAB 4 — TINDAKAN PERBAIKAN
(1) Petugas pada Dinas Provinsi harus memasukkan laporan hasil tindakan perbaikan ke Sistem Informasi Manajemen Pengendalian Residu paling lama 1 (satu) hari kerja setelah dilakukan tindakan perbaikan. (2) Berdasarkan laporan hasil tindakan perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktorat Jenderal melakukan verifikasi. (3) Dinas Provinsi dalam melakukan tindakan perbaikan dapat melibatkan dinas kabupaten/kota.
