PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 39-permen-kp-2015 Tahun 2015 tentang PENGENDALIAN RESIDU OBAT IKAN BAHAN...
Pasal 17
BAB 3 — INVESTIGASI
(1) Petugas pada Dinas Provinsi harus memasukkan hasil investigasi ke dalam Sistem Informasi Manajemen Pengendalian Residu paling lama 1 (satu) hari kerja sejak diterbitkan hasil investigasi. (2) Berdasarkan hasil investigasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal memberikan rekomendasi tindakan perbaikan kepada Dinas Provinsi.
No.1904, 2015
