PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 34-permen-kp-2016 Tahun 2016 tentang Tanda Pengenal Pegawai Di...
Pasal 7
(1) Pengawasan terhadap penggunaan Tanda Pengenal Pegawai sebagai bagian dari disiplin Pegawai dilaksanakan oleh atasan langsung secara berjenjang. (2) Pegawai yang tidak menggunakan Tanda Pengenal Pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang kepegawaian.
