PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 34-permen-kp-2016 Tahun 2016 tentang Tanda Pengenal Pegawai Di...
Pasal 6
(1) Pengadaan Tanda Pengenal Pegawai dilaksanakan oleh Sekretariat Jenderal c.q. Biro Umum. (2) Biaya pengadaan Tanda Pengenal Pegawai dibebankan pada Anggaran Pendapatan Belanja Negara.
