PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 34-permen-kp-2016 Tahun 2016 tentang Tanda Pengenal Pegawai Di...
Pasal 5
(1) Penggantian Tanda Pengenal Pegawai dapat dilakukan apabila Tanda Pengenal Pegawai tersebut rusak atau hilang. (2) Setiap Pegawai yang akan melakukan penggantian Tanda Pengenal Pegawai harus melaporkan kepada bagian kepegawaian sekretariat unit kerja eselon I masing-masing, dengan melampirkan: a. Tanda Pengenal Pegawai yang rusak; atau b. surat keterangan hilang dari pimpinan unit kerja masing- masing, dalam hal Tanda Pengenal Pegawai hilang.
