PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 34-permen-kp-2016 Tahun 2016 tentang Tanda Pengenal Pegawai Di...
Pasal 4
(1) Tanda Pengenal Pegawai wajib digunakan oleh Pegawai pada setiap jam kerja dan/atau dalam melaksanakan tugas kedinasan. (2) Tanda Pengenal Pegawai dipasang pada saku baju bagian dada sebelah kiri atau dipakai dengan cara mengalungkan di leher dengan menggunakan tali tanda pengenal, berwarna biru tua dengan kode C:100 M:80 Y:5 K:0.
